Kepemimpinan
Kepemimpinan
artinya adalah kegiatan seseorang untuk mempengaruhi seseorang atau sekelompok
orang untuk mencapai tujuannya.
Bagaimana cara mempengaruhinya?
Yaitu dengan memberikan contoh atau
panutan dalam kehidupan sehari-hari, dengan membangkitkan semangat para
bawahannya, kemudian dengan memberikan dorongan dengan pengarahan dan
perbuatan. Hal ini sesuai dengan sistem kepemimpinan nasional di Indonesia yang
menganut sistem among, yaitu :
1. Ing ngarso sung tulodo,
yang berarti berada di depan sebagai pemimpin dan panutan bagi bawahannya;
2. Ing madya mangun karso, yang berarti berada di tengah yang dapat
membangun kemauan bawahannya;
3. Tut wuri handayani, yang berarti berada di belakang yang dapat
mendorong bawahannya dengan motivasi agar dapat berusaha lagi dan maju.
Hal-hal apa saja yang harus kita
miliki agar dapat mempengaruhi orang lain?
Yaitu dengan cara :
1. Memiliki keimanan dan ketaqwaan
pada Allah SWT yang kuat;
2. Memiliki kepercayaan diri;
3. Memiliki penampilan (performance)
yang baik dan menarik;
4. Memiliki wawasan yang luas;
5. Memiliki kemampuan
mengelola/mengurus (manajemen);
6. Menguasai teknik, taktik,
strategi, dan politik;
7. Memiliki kemampuan melindungi
setiap orang; dan
8. Memiliki delapan sikap mental
sehat :
a. Pandai menyesuaikan diri;
b. Merasa puas atas hasil karya
sendiri;
c. Lebih suka memberi dari pada
menerima;
d. Realtif bebas dari ketegangan dan
keresahan;
e. Suka membantu dan menyenangkan
orang lain;
f. Dapat mengambil hikmah dari
kegagalan;
g. Dapat mengambil penyelesaian yang
konstruktif; dan
h. Dapat mengembangkan kasih sayang.
Selain itu, pemimpin yang indah
adalah pemimpin yang mempunyai inisiatif dan mentalitas yang tinggi, kreatif,
konstruktif, dan memiliki konsepsual yang dapat mencerna masalah.
Seorang pemimpin juga harus kritis,
yaitu memiliki kemampuan dan keberanian dalam meluruskan masalah; meteorologis,
yaitu dapat mengambil jarak; serta logis, yaitu sesuai dengan peraturan dan
rasional.
Elemen yang harus ada dalam
kepemimpinan, yaitu :
1. Leader (pemimpin);
2. Follower (sekelompok orang yang
mengikuti pemimpin); dan
3. Leadership (jiwa memimpin,
manajemen, administrasi, pengetahuan, dan sebagainya).
Yang perlu diingat adalah, bahwa
pemimpin itu bukanlah suatu jabatan, melainkan kemampuan.
Profesionalisme
Profesionalisme
adalah paham yang mengajukan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang
yang profesional. Sedangkan pengertian profesi adalah suatu jabatan atau
pekerjaan yang dikerjakan seseorang. Profesional adalah suatu keahlian,
kompetensi atau kualitas yang dimiliki seseorang dalam melaksanakan profesinya
atau pekerjaannya.
Tiga
syarat profesional, yaitu :
1. Adanya keahlian;
2. Tanggung jawab;
3. Kejawatan.
Ciri-ciri
profesional, antara lain :
1. Memahami karakteristik obyek;
2. Memiliki keterampilan khusus;
3. Memiliki keahlian di bidangnya;
4. Motivasi tinggi;
5. Kreativitas yang tinggi;
6. Berdisiplin;
7. Mandiri;
8. Mampu mengisi lowongan kerja
sesuai pembangunan dan menciptakan kerja baik untuk dirinya maupun orang lain.
Langkah menuju sukses :
1. Tujuan;
2. Bagaimana cara; Sikap.
Bendera
Bendera
adalah secarik benda berwujud kain tipis berisi bentukan dan warna, berkibar
ditiup oleh angin pada sebatang tiang atau seuntai tali sebagai panji-panji,
tanda ciri atau tanda pengingat. Warna untuk bendera merah putih, yaitu warna
merah cerah dan putih jernih.
Arti pusaka :
1. Harta atau benda peninggalan
orang yang telah meninggal;
2. Harta yang turun temurun dari
nenek moyang.
Bentuk dan ukuran serta warna
bendera kebangsaban Republik Indonesia
1. Berbentuk segi empat panjang
berukuran 2 : 3 panjang. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna
putih;
2. Panjang bendera 90 cm dan lebar
60 cm.
Sang merah putih pertama kali
dikibarkan pada tanggal 28 Oktober 1928 bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda,
bertempat di Jakarta dan dikumandangkan lagu Indonesia Raya. Sang merah putih
ditetapkan sebagai bendera negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus
1945 bertempat di gedung Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta. Bendera merah
putih dibawa kembai ke Jakarta tanggal 28 Desember 1949.
Kesulitan atau gangguan yang mungkin terjadi pada saat Tata
Upacara Bendera
1. Kesulitan pada kerekan macet
Upacara tetap berjalan terus,
setelah selesai kerekan dibetulkan.
2. Tali kerekan putus
Kelompok Pengibar Bendera berusaha
menangkap bendera yang jatuh dan merentangkan bendera tegak lurus sampai
upacara selesai, kemudian bendera dilipat sesuai dengan ketentuan untuk
disimpan.
3. Tiang bendera jatuh/rebah
Kelompok Pengibar Bendera berusaha menangkap
tiang bendera. Bila tidak memungkinkan dipertahankan seperti di atas.
4. Bendera terbalik
a. Apabila pemasangan bendera ke
tali sudah benar namun membentangkannya salah, maka cukup dengan menukar
tegangan/menarik bendera.
b. Apabila pemasangan bendera ke
tali sudah salah, maka petugas segera memperbaiki bendera mulai dari melipat
hingga merentangkan kembali bendera.
5. Cuaca buruk atau hujan
Apabila sebelum upacara dilaksanakan
terjadi cuaca buruk atau hujan, maka penaikan bendera dibatalkan. Sedangkan
pada saat upacara berjalan kemudian turun hujan, maka upacara dilanjutkan
sampai bendera di puncak tiang bendera dan lagu kebangsaan selesai dinyanyikan.
Arti dan Warna Merah Putih
Warna
merah dan putih telah dikenal oleh nenek moyang bangsa Indonesia sejak sekitar
6.000 tahun yang lalu. Warna merah melambangkan warna yang dapat menahan hawa
jahat, sedangkan warna putih melambangkan kebersihan dan kesucian hati ksatria.
Pada saat perjuangan kemerdekaan, warna merah dan putih melambangkan keberanian
dan ketulusan bunga bangsa dalam mempertahankan ibu pertiwi yang merupakan
nyawa bagi suatu bangsa.
Tata cara Peletakan Bendera Kebangsaan
1. Bendera merah putih diletakkan di
sebelah kanan bendera/panji lain;
2. Apabila jumlah bendera yang ada
berjumlah genap, maka bendera merah putih diletakkan di sebelah kanan;
3. Apabila jumlah bendera yang ada
berjumlah ganjil, maka bendera merah putih diletakkan di tengah-tengah
bendera/panji lain;
4. Apabila bendera sudah usang atau
tidak layak, maka sebaiknya bendera dibakar agar tidak mengurangi nilai
kehormatannya.
Sejarah Penyelamatan Bendera Pusaka
Setelah
Agresi Militer Belanda II, Soekarno mengutus Mutahar untuk menyelamatkan
Bendera Pusaka. Agar tidak terlihat sebagai bendera, maka Mutahar memutuskan
untuk memisahkan jahitan bendera tersebut menjadi dua bagian, secarik kain
merah dan secarik kain putih, kemudian dimasukkan ke dalam kopornya.
Di
tengah perjalanan, Mutahar tertangkap oleh Belanda, namun akhirnya dalam
perjalanan itu beliau dapat meloloskan diri dan mengungsi di kediaman Sarjono
(seorang anggota delegasi). Selanjutnya Mutahar mendapat kabar dari Soekarno
agar bendera tersebut diserahkan saja kepada Sarjono. Karena pada saat itu yang
boleh menemui Soekarno hanya anggota delegasi saja. Maka atas jasanya pada
tahun 1961, Mutahar diberikan gelar Bintang Mahaputera dalam usahanya
menyelamatkan Bendera Pusaka.
Sejarah pengibaran bendera Pusaka
Bendera
Pusaka dikibarkan pada tahun 1945 di Jakarta. Namun pada tahun 1946 – 1948
Bendera Pusaka dikibarkan di Yogyakarta. Pada waktu itu dikibarkan dengan
formasi 5 orang (3 putri dan 2 putra), formasi ini berdasarkan Pancasila.
Bendera
Pusaka dikibarkan sejak tahun 1945 – 1966 dengan formasi tersebut, sedangkan
sejak tahun 1967 mulai menggunakan formasi pasukan 17-8-45 dan sejak saat itu
pula Bendera Pusaka diganti dengan Bendera Duplikat.
Bendera
Duplikat dibuat di Balai Penelitian Tekstil Bandung yang dibantu oleh PT Ratna
di Ciawi, Bogor. Upacara penyerahan Bendera Duplikat dilaksanakan pada tanggal
5 Agustus 1969 di Istana Negara Jakarta yang bertepatan dengan reproduksi
Naskah Proklamasi Kemerdekaan. Bendera Duplikat mulai dikibarkan bersama dengan
utusan-utusan dari 26 propinsi sejak tahun 1969 sampai dengan sekarang.
Bendera
Duplikat dibuat dari benang wol dan terbagi menjadi 6 carik kain (masing-masing
3 carik merah dan putih). Sedangkan Bendera Pusaka terbuat dai kain sutera
asli.
Nama pasukan pengibar bendera pada
tahun 1967 – 1972 dinamakan Pasukan Pengerek Bendera, sedangkan mulai tahun
1973 sampai dengan sekarang dinamakan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
(Paskibraka).
Regu-regu
pengibar sejak thun 1950 – 1966 diatur oleh rumah tangga kepresidenan, setelah
itu diganti oleh Direktorat Pembinaan Generasi Muda.
Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 menetapkan peraturan tentang Bendera Pusaka,
tanggal 26 Juni 1958 dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 65 tahun 1958 dan
penjelasan dalam tambahan Lembaran Negara Nomor 1.633, diundangkan pada tanggal
10 Juli 1958. Dalam peraturan tersebut, hal-hal penting yang dimuat antara lain
:
1. Bendera Pusaka ialah bendera
kebangsaan yang digunakan pada upacara Proklamasi Kemerdekaan di Jakarta pada
tanggal 17 Agustus 1945 (Pasal 4 ayat 1);
2. Bendera Pusaka hanya dikibarkan
pada tanggal 17 Agustus (Pasal 4 ayat 20;
3. Pada waktu penaikan atau
penurunan bendera kebangsaan, maka semua yang hadir tegak, berdiam diri sambil
menghadap muka kepada bendera sampai upaca selesai. Mereka yang berpakaian
seragam dari suatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan
oleh organisasinya itu. Sedangkan mereka yang tidak berpakaian seragam memberi
hormat dengan meluruskan tangan ke bawah dan melekatkan telapak tangan dengan
jari-jari rapat pada paha dan semua jenis penutup kepala harus dibuka kecuali
kopiah, ikat kepala, sorban, dan tudungan atau topi wanita yang dipakai menurut
agama atau adar kebiasaan (Pasal 20);
4. Pada waktu dikibarkan atau
dibawa, bendera kebangsaan tidak boleh menyentuh tanah, air, atau benda-benda
lain. Pada bendera kebangsaan tidak boleh ditaruh lencana, huruf, kalimat,
angka, gambar, atau tanda-tanda lain (Pasal 21).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar