Selasa, 29 Januari 2013

Anggaran Rumah tangga (PAP)




ANGGARAN RUMAH TANGGA 
PASUKAN PENGIBAR BENDERA SMK PP N CIANJUR

BAB I 
KEANGGOTAAN 

Pasal 1 
Batas Keanggotaan 

1.      Meninggal dunia, maka sejak saat itu secara otomatis hak dan kewajibannya dicabu tetapi segala atributke-PASKIBRA-an tetap menjadi milik anggota bersangkutan.

2.      Mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri.

3.      Bagi anggota yang menyatakan berhenti, maka seluruh atributnya harus diserahkan kepada organisasi PASKIBRA dan menjadi milik sekolah.

4.      Diberhentikan oleh pengurus atas persetujuan Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga.

5.      Anggota yang dinyatakan telah lulus dari SMK PP, tidak lag imenjadi anggota tetapi menjadi Alumni/ Purna dan segala atribut ke-PASKIBRA-an tetap menjadi milik anggota bersangkutan. 


BAB II 
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA 
Pasal 2  Kewajiban Anggota 

1.      Menjunjungtinggikehormatanorganisasidalamkedudukannyasebagaianggota PASKIBRA

2.      Mentaatidanmelaksanakanketentuan-ketentuanAnggaranDasardanAnggaranRumahTanggasertaketentuan-ketentuan yang ditetapkanolehpengurusorganisasi

3.      Membayariuranatauuangkaskeanggotaandanbiayalainnyaberdasarkanketentuan yang berlaku.

4.      Menjagakeutuhanorganisasisertamemiliki rasa kebersamaan.

5.      Membantupengurusmelaksanakan program kerjaorganisasidalamrangkapencapaiantujuanorganisasi.



Pasal 3 

Hak Anggota 

1.      Memiliki hak suara dan hak bicara dalam kegiatan Musyawarah Besar (Mubes)

2.      Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran kritik yang sifatnya membangun baiksecara lisan ataupun tertulis

3.      Memilih dan dipilih serta menduduki jabatan dalam kepengurusan berdasarkan ketentuan.

4.      Memiliki kartu anggota dan nomor registrasi NR yang bentuknya akandiatur oleh pengurus. 



BAB III 
WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PENGURUS 
Pasal 4  Pembina 


Memberikan saran pertimbangan kepada pengurus diminta atau tidak dalam melaksanakan kegiatan organisasi sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar atau Anggaran RumahTangga. 


Pasal 5  Pengurus 


1.      Menjalan kankegiatan organisasi bai kedalam maupun keluar

2.      Memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Musyawarah Besar

3.      Memperhatikan saran pertimbangan dari Pembina

4.      Menjalin hubungan kerjasama dengan berbagai pihak dalam pencapaian tujuan organisasi

5.      Mengelola kegiatan, keuangan dan kekayaan organisasi

6.      Menetapkan segala ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga.





BAB IV 
MUSYAWARAH dan RAPAT 

Pasal 6 
Rapat Kerja 

1.    Rapat Kerja dapat dilaksanakan sewaktu-waktu dan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Rapat kerja diadakan untuk :

a.    Menetapkan program kerjaorganisasi;

b.    Mengevaluasi pelaksanaan program kerja;

c.    Membahas permasalahan organisasilainnya.


2.  Rapatkerja diadakan oleh Dewan Pengurus BPH dan dihadir ioleh :

a.                        Pembina

b.                        Pengurus BPH

c.                        AnggotaSekbid



Pasal 7  Rapat Koordinasi dan Evaluasi 

1.      Rapat Koordinasi Bidang diselenggarakan oleh Ketua Bidang di bawah pengawasan BPH dan Pembina

2.      Rapat Koordinator Bidang diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.






BAB V 
KEUANGAN dan TATA CARA PENGURUSANNYA 
Pasal 8  Keuangan 


1.    Ketentuan mengenai iuran bulanan (uangkasanggota), iuran swadaya, dan tata cara pengurusannya ditetapkan dengan Keputusan Pengurus BPH.

2.    Iuran bulanan dan pendapatan lain yang sah digunakan untuk membiayai semua kegiatan organisasi

3.    Setiap pembiayaan yang digunakan untuk kegiatan sebagai mana dimaksud dalam ayat (2) pasa ini harus di pertanggungjawabkan dalam Rapat Kerja.




Pasal 9  Anggaran Pendapatan dan Belanja 

1.      Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan dalam Rapat Kerja

2.      Dewan Pengurus membuat laporan bulanan dan pada akhir tahun kepengurusan dilaporkan dan disampaikan kepada seluruh anggota melalui Musyawarah Besar.




BAB VI 
SEKRETARIAT 
Pasal 10  Tugas Sekretariat 
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas harian Ketua Umum membentuk Sekretariat 


BAB VII 
PENUTUP 

Pasal 11  Mas Berlaku dan Perubahan Anggaran Rumah Tangga 


1.      Anggaran RumahTangga ini dinyatakan berlaku setelah mendapat persetujuan dan kesepakatan dalam Musyawarah Besar

2.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Dewan Pengurus dengan Surat Keputusan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasa dan Anggaran Rumah Tangga.

Anggaran Dasar (PAP)



ANGGARAN DASAR 
PASUKAN PENGIBAR BENDERA (PAP) SMK PP N CIANJUR

            Hakikat pembinaan generasi muda dalam Pembangunan Nasional Bangsa Indonesia adalah untuk mempersiapkan (kaderisasi) penerus cita-cita perjuangan Bangsa dan berupaya untuk menjadikan mereka sebagai manusia pembangunan yang Beriman dan berjiwa Pancasila sebagai Pandu Ibu Pertiwi. 
            Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) SMK PP N CIANJUR merupakan salah satu bagian dari generasi muda Indonesia yang senantiasa selalu terus menerus dibina baik melalui dimensi Rohani (mental dan agama) dan Jasmani (pembinaan fisik dan disiplin). Pembinaan tersebut bertujuan agar para generasi muda memiliki kesadaran beragama, berbangsa dan bernegara, idealisme, patriotisme, dan harga diri serta mengembangkan kemandirian, kepemimpinan, ilmu, keterampilan, dan semangat kerja keras serta dapat menjadi pelopor. 
Atas berkat Rahmat Allah SWT dan didorong oleh kekuatan tekad dan semangat yang ikhlas serta keinginan yang luhur agar budaya dalam persatuan dan kesatuan, persaudaraan dan kekeluargaan sesama pemuda yang tergabung dalam satu kesatuan yang kokoh sentosa, sejahtera, dan dinamis serta harmonis lahir dan bathin, maka kami segenap pemuda yang pernah dikukuhkan dan bersama-sama mengemban suatu tugas Negara dan Madrasah (sebagai Pengibar Bendera Merah Putih) menuangkan kesadaran dan keinginan luhur itu dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi PASKIBRA sebagai landasan berpijak dalam melaksanakan Darma Baktinya kepada Madrasah, Masyarakat, dan Negara tumpah darah Indonesia dengan azas Agama Islam, Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945. 

BAB I

U M U M

Pasal 1

Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan


1.      Organisasi ini bernama Pasukan Pengibar Bendera PADMASWETHA AGRIKULTUR PATRIA SMK PP N CIANJUR yang artinya (pasukan pengibar bendera pejuang pertanian sekolah menegah kejuruan pertanian pembangunan negeri cianjur ) dan disingkat dengan (PASKIBRA PAP SMK PP N CIANJUR)
2.      Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan. 
3.      Pasukan Pengibar Bendera (PAP) berkedudukan di SMK PP N CIANJUR yang merupakan organisasi Kesiswaan dan sebagai salah satu kegiatan Ekstra Kurikuler di bawah OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah).
 
Pasal 2 
Didirikan dan Ditetapkan 


Pasukan Pengibar Bendera padmaswetha agricultural patria SMK PP N CIANJUR didirikan tanggal  09 Mei 2012  yang pada saat itu masih bernama paskibra.
Pasal 3 
Azas dan Dasar 


Pasukan Pengibar Bendera (PAP) SMK PP N CIANJUR berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945. 

Pasal 4 
Sifat dan Bentuk Organisasi 


Organisasi PASKIBRA bersifat intra sekolah karena berada di bawah naungan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dalam bentuk kegiatan Ekstrakurikuler dimana OSIS sendiri merupakan wadah yang menampung kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler sekolah sebagai penunjang kurikulum. 

Pasal 5 
Lambang Organisasi 

Lambang Organisasi (PASKIBRA  PAP) sebagaimana terlampir mengandung syarat makna dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai SMK PP dan digunakan bersama-sama dengan lambang  teratai dan pertanian serta lambang ini juga dijadikan dasar dari bentuk Lencana, bet  dan evaluet paskibra PAP.

Pasal 6 
Pembinaan 

Organisasi PASKIBRA secara langsung dibina oleh seorang Guru yang mendapatkan SK atau Surat Tugas sebagai Pembina PASKIBRA oleh Kepala SMK PP N CIANJUR di bawah pengawasan Pembina OSIS. 

BAB II 
MAKSUD DAN TUJUAN 

Pasal 7 
Maksud 

Pasukan Pengibar Bendera (PAP) SMK PP N CIANJUR didirikan dengan maksud memberikan sarana pembinaan generasi muda khususnya Siswa/i untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dan potensinya sebagai wujud kepedulian terhadap wawasan kebangsaan dan bernegara. 

Pasal 8 
Tujuan

2. Menghimpun dan membina para anggota agar menjadi warga SMK PP N CIANJUR sekaligus sebagai warga negara Indonesia yang ber-Pancasila, setia dan patuh, serta dapat menjadi Pandu Ibu Pertiwi yang beriman dan bertaqwa. 
2. Mengamalkan pemahaman Keagamaan, Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945 secara konsisten dan bertanggung jawab. 
3. Membina watak, memelihara dan menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan, persatuan dan kesatuan serta memupuk rasa tanggung jawab dan kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 
4. Memupuk rasa disiplin dan tanggung jawab yang tinggi.

BAB III 
KEPENGURUSAN 

Pasal 9 
Persyaratan 


Pengurus dalam keorganisasian PASKIBRA adalah siswa/i SMK PP N CIANJUR kelas 2 yang terlibat aktif sebagai anggota PASKIBRA sejak dikukuhkannya menjadi anggota PASKIBRA. 

Pasal 10 
Jangka Waktu 


1. Pengurus organisasi PASKIBRA di SMK PP N CIANJUR memiliki masa kerja selama satu periode yakni satu tahun. 
2. Pergantian pengurus dilakukan pada setiap akhir periode jabatan / sbelum kenaikan kelas/melalui Musyawarah Besar (Mubes). 


Pasal 11 

Struktur Pengurus 


1. Organisasi PASKIBRA dipimpin oleh seorang ketua dengan dibantu oleh satu orang wakil ketua, dua orang sekretaris, dua orang bendahara, dan lima  koordinator seksi bidang (Sekbid) untuk bidang pembinaan dan latihan (binlat), kesejahteraan anggota ( kesra), hubungan masyarakat (humas), pembinaan mental (bintal). Peralatan (logistik)
2. Ketua dipilih oleh seluruh anggota PASKIBRA (PAP) yang hadir dalam Musyawarah Besar (Mubes) dengan suara terbanyak.
3. Pengurus Organisasi PASKIBRA bertanggung jawab kepada Mubes dan bertanggung jawab kepada Sekolah 


Pasal 12 
Perubahan Struktur Pengurus 


1. Perubahan terhadap struktur pengurus dapat dilakukan jika memang diperlukan berdasarkan kebutuhan dan fungsinya melalui kesepakatan dalam Mubes. 
2. Secara teknis perubahan struktur pengurus dalam Mubes dipimpin langsung oleh Ketua terpilih atau pengurus yang baru. 


BAB IV 
KEANGGOTAAN 

Pasal 13 
Persyaratan Anggota 


1. Anggota PASKIBRA adalah Siswa/ SMK PP N CIANJUR kelas X, XI, dan XII yang telah terdaftar menjadi anggota dan telah mengikuti pelantikan serta dikukuhkan. 
2. Keanggotaan berakhir bila anggota yang bersangkutan tidak lagi menjadi siswa atau secara sengaja dan sadar mengundurkan diri, dan atau meninggal dunia.

Pasal 14
Kewajiban dan Kewenangan 


1. Bertanggung jawab melaksanakan Pengibaran Bendera Merah Putih pada setiap Hari-hari Besar Nasional. 
2. Memfasilitasi dan membantu kesiapan petugas upacara untuk pengibaran Bendera Merah Putih pada setiap Hari Senin. 
3. Mengikuti lomba TUB dan PBB yang diselenggarakan oleh instansi di luar sekolah. 
4. Menentukan kebijakan dan peraturan serta perubahan terhadap bentuk kegiatan Upacara di Sekolah berdasarkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang berlaku. 
5. Sebagai organisasi sekolah, maka organisasi ini berhak mendapatkan fasilitas dan dana kegiatan sesuai dengan kebutuhan. 
6. Memiliki wewenang untuk dapat mengatur dan melaksanakan kepentingan keorganisasian secara mandiri dengan sepengetahuan pihak sekolah 


BAB V 
KEUANGAN 


Pasal 16 
Keuangan dan Sumber Dana 

1. Dana organisasi PASKIBRA (PAP) diperoleh dari sekolah yakni SMK PP N CIANJUR.
2. Uang Kas yang diperoleh dari sumbangan wajib setiap anggota PASKIBRA. (PAP)
3. Dalam kondisi tertentu diperlukan penggunaan dana secara Swadaya (dana pribadi) dari setiap anggota PASKIBRA. 
4. Sumbangan Dari sumber lain yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang sah. 


BAB VI 
MUSYAWARAH DAN PROGRAM KERJA TAHUNAN 

Pasal 17 
Musyawarah 


1. Dalam Organisasi PASKIBRA (PAP)  SMK PP N CIANJUR kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Besar (Mubes) dengan memiliki kewenangan untuk : 
a. Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar PASKIBRA SMK PP N CIANJUR
b. Memilih, mengangkat, dan atau memberhentikan pengurus PASKIBRA SMK PP N CIANJUR
c. Menyusun pokok-pokok rencana kerja atau program kerja tahunan Organisasi PASKIBRA SMK PP N CIANJUR
2. Musyawarah Besar diselenggarakan satu kali selama satu tahun atau satu periode kepengurusan. 
3. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 


Pasal 18 
Program Kerja

1. Program Jangka Pendek, berisi kegiatan yang dilakukan dalam waktu tertentu dan rutin. 
2. Program Jangka Panjang, berisi kegiatan yang dilakukan dalam waktu tertentu dan dilaksanakan hanya satu kali selama satu periode kepengurusan. 
( program kerja terlampir ). 



BAB VII 
LAPORAN 

Pasal 19 
Laporan Pertanggungjawaban

1.    Ketua PASKIBRA bersama pengurus BPH lainnya wajib membuat laporan perkembangan organisasi dan laporan pertanggungjawaban kegiatan, keuangan serta daftar inventaris, kemudian disampaikan dalam Musyawarah Besar. 
2.    Ketentuan lain tentang laporan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
 

BAB VIII 
ANGGARAN RUMAH TANGGA 
Pasal 20

Anggaran Rumah Tangga
1.    Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar.
2.    Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pengurus BPH dan disahkan dalam Musyawarah Besar ( Mubes). 
3.    Dalam keadaan yang sangat memerlukan perubahan, Pengurus BPH dapat mengubah Anggaran Rumah Tangga dan berlaku sampai disahkan oleh Pembina dan Pejabat Madrasah. 

BAB IX 
PERUBAHAN 
Pasal 21

Perubahan Anggaran Dasar 
1. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Musyawarah Besar ( Mubes ) 
2. Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Pengurus BPH dan harus sudah tercantum dalam acara Mubes. 
3. Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Mubes yang hadir 


BAB X 
PENUTUP 

Pasal 22 

Penutup

1. Anggaran Dasar ini  telah disahkan dan ditetapkan sejak dibuatnya Anggaran dasar ini
2. Anggaran dasar ini bias di ubah dan di refisi ulang berdasarkan hasil kesepakatan ketua dan anggota paskibra PAP di acara Mubes.