Selasa, 29 Januari 2013
Anggaran Rumah tangga (PAP)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
5. Anggota yang dinyatakan telah lulus dari SMK PP, tidak lag imenjadi anggota tetapi menjadi Alumni/ Purna dan segala atribut ke-PASKIBRA-an tetap menjadi milik anggota bersangkutan.
4. Memiliki kartu anggota dan nomor registrasi NR yang bentuknya akandiatur oleh pengurus.
Anggaran Dasar (PAP)
ANGGARAN DASAR
PASUKAN PENGIBAR BENDERA (PAP) SMK PP N CIANJUR
PASUKAN PENGIBAR BENDERA (PAP) SMK PP N CIANJUR
Hakikat pembinaan generasi muda
dalam Pembangunan Nasional Bangsa Indonesia adalah untuk mempersiapkan
(kaderisasi) penerus cita-cita perjuangan Bangsa dan berupaya untuk menjadikan
mereka sebagai manusia pembangunan yang Beriman dan berjiwa Pancasila sebagai
Pandu Ibu Pertiwi.
Pasukan
Pengibar Bendera (PASKIBRA) SMK PP N CIANJUR merupakan salah satu bagian dari
generasi muda Indonesia yang senantiasa selalu terus menerus dibina baik
melalui dimensi Rohani (mental dan agama) dan Jasmani (pembinaan fisik dan
disiplin). Pembinaan tersebut bertujuan agar para generasi muda memiliki kesadaran
beragama, berbangsa dan bernegara, idealisme, patriotisme, dan harga diri serta
mengembangkan kemandirian, kepemimpinan, ilmu, keterampilan, dan semangat kerja
keras serta dapat menjadi pelopor.
Atas berkat Rahmat Allah SWT dan didorong oleh kekuatan tekad dan semangat yang ikhlas serta keinginan yang luhur agar budaya dalam persatuan dan kesatuan, persaudaraan dan kekeluargaan sesama pemuda yang tergabung dalam satu kesatuan yang kokoh sentosa, sejahtera, dan dinamis serta harmonis lahir dan bathin, maka kami segenap pemuda yang pernah dikukuhkan dan bersama-sama mengemban suatu tugas Negara dan Madrasah (sebagai Pengibar Bendera Merah Putih) menuangkan kesadaran dan keinginan luhur itu dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi PASKIBRA sebagai landasan berpijak dalam melaksanakan Darma Baktinya kepada Madrasah, Masyarakat, dan Negara tumpah darah Indonesia dengan azas Agama Islam, Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945.
Atas berkat Rahmat Allah SWT dan didorong oleh kekuatan tekad dan semangat yang ikhlas serta keinginan yang luhur agar budaya dalam persatuan dan kesatuan, persaudaraan dan kekeluargaan sesama pemuda yang tergabung dalam satu kesatuan yang kokoh sentosa, sejahtera, dan dinamis serta harmonis lahir dan bathin, maka kami segenap pemuda yang pernah dikukuhkan dan bersama-sama mengemban suatu tugas Negara dan Madrasah (sebagai Pengibar Bendera Merah Putih) menuangkan kesadaran dan keinginan luhur itu dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi PASKIBRA sebagai landasan berpijak dalam melaksanakan Darma Baktinya kepada Madrasah, Masyarakat, dan Negara tumpah darah Indonesia dengan azas Agama Islam, Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945.
BAB I
U M U M
Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
1. Organisasi
ini bernama Pasukan Pengibar Bendera PADMASWETHA AGRIKULTUR PATRIA SMK PP N
CIANJUR yang artinya (pasukan pengibar bendera pejuang pertanian sekolah
menegah kejuruan pertanian pembangunan negeri cianjur ) dan disingkat dengan (PASKIBRA
PAP SMK PP N CIANJUR)
2.
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak
ditentukan.
3.
Pasukan Pengibar Bendera (PAP) berkedudukan di SMK
PP N CIANJUR yang merupakan organisasi Kesiswaan dan sebagai salah satu
kegiatan Ekstra Kurikuler di bawah OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah).
Pasal 2
Didirikan dan Ditetapkan
Didirikan dan Ditetapkan
Pasukan Pengibar Bendera padmaswetha agricultural patria SMK PP N CIANJUR didirikan tanggal 09 Mei 2012 yang pada saat itu masih bernama paskibra.
Pasal 3
Azas dan Dasar
Azas dan Dasar
Pasukan Pengibar Bendera (PAP) SMK PP N CIANJUR berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 4
Sifat dan Bentuk Organisasi
Organisasi PASKIBRA bersifat intra sekolah karena berada di bawah naungan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dalam bentuk kegiatan Ekstrakurikuler dimana OSIS sendiri merupakan wadah yang menampung kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler sekolah sebagai penunjang kurikulum.
Pasal 5
Lambang Organisasi
Lambang Organisasi (PASKIBRA PAP) sebagaimana terlampir mengandung syarat makna dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai SMK PP dan digunakan bersama-sama dengan lambang teratai dan pertanian serta lambang ini juga dijadikan dasar dari bentuk Lencana, bet dan evaluet paskibra PAP.
Pasal 6
Pembinaan
Organisasi PASKIBRA secara langsung dibina oleh seorang Guru yang mendapatkan SK atau Surat Tugas sebagai Pembina PASKIBRA oleh Kepala SMK PP N CIANJUR di bawah pengawasan Pembina OSIS.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 7
Maksud
Pasukan Pengibar Bendera (PAP) SMK PP N CIANJUR didirikan dengan maksud memberikan sarana pembinaan generasi muda khususnya Siswa/i untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dan potensinya sebagai wujud kepedulian terhadap wawasan kebangsaan dan bernegara.
Pasal 8
Tujuan
2. Menghimpun dan membina para anggota agar menjadi warga SMK PP N CIANJUR sekaligus sebagai warga negara Indonesia yang ber-Pancasila, setia dan patuh, serta dapat menjadi Pandu Ibu Pertiwi yang beriman dan bertaqwa.
2. Mengamalkan pemahaman Keagamaan, Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945 secara konsisten dan bertanggung jawab.
3. Membina watak, memelihara dan menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan, persatuan dan kesatuan serta memupuk rasa tanggung jawab dan kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4. Memupuk rasa disiplin dan tanggung jawab yang tinggi.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Persyaratan
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Persyaratan
Pengurus dalam keorganisasian PASKIBRA adalah siswa/i SMK PP N CIANJUR kelas 2 yang terlibat aktif sebagai anggota PASKIBRA sejak dikukuhkannya menjadi anggota PASKIBRA.
Pasal 10
Jangka Waktu
1. Pengurus organisasi PASKIBRA di SMK PP N CIANJUR memiliki masa kerja selama satu periode yakni satu tahun.
2. Pergantian pengurus dilakukan pada setiap akhir periode jabatan / sbelum kenaikan kelas/melalui Musyawarah Besar (Mubes).
Pasal 11
Struktur Pengurus
1. Organisasi PASKIBRA dipimpin oleh seorang ketua dengan dibantu oleh satu orang wakil ketua, dua orang sekretaris, dua orang bendahara, dan lima koordinator seksi bidang (Sekbid) untuk bidang pembinaan dan latihan (binlat), kesejahteraan anggota ( kesra), hubungan masyarakat (humas), pembinaan mental (bintal). Peralatan (logistik)
2. Ketua dipilih oleh seluruh anggota PASKIBRA (PAP) yang hadir dalam Musyawarah Besar (Mubes) dengan suara terbanyak.
3. Pengurus Organisasi PASKIBRA bertanggung jawab kepada Mubes dan bertanggung jawab kepada Sekolah
Pasal 12
Perubahan Struktur Pengurus
1. Perubahan terhadap struktur pengurus dapat dilakukan jika memang diperlukan berdasarkan kebutuhan dan fungsinya melalui kesepakatan dalam Mubes.
2. Secara teknis perubahan struktur pengurus dalam Mubes dipimpin langsung oleh Ketua terpilih atau pengurus yang baru.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Persyaratan Anggota
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Persyaratan Anggota
1. Anggota PASKIBRA adalah Siswa/ SMK PP N CIANJUR kelas X, XI, dan XII yang telah terdaftar menjadi anggota dan telah mengikuti pelantikan serta dikukuhkan.
2. Keanggotaan berakhir bila anggota yang bersangkutan tidak lagi menjadi siswa atau secara sengaja dan sadar mengundurkan diri, dan atau meninggal dunia.
Pasal 14
Kewajiban dan Kewenangan
1. Bertanggung jawab melaksanakan Pengibaran Bendera Merah Putih pada setiap Hari-hari Besar Nasional.
2. Memfasilitasi dan membantu kesiapan petugas upacara untuk pengibaran Bendera Merah Putih pada setiap Hari Senin.
3. Mengikuti lomba TUB dan PBB yang diselenggarakan oleh instansi di luar sekolah.
4. Menentukan kebijakan dan peraturan serta perubahan terhadap bentuk kegiatan Upacara di Sekolah berdasarkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang berlaku.
5. Sebagai organisasi sekolah, maka organisasi ini berhak mendapatkan fasilitas dan dana kegiatan sesuai dengan kebutuhan.
6. Memiliki wewenang untuk dapat mengatur dan melaksanakan kepentingan keorganisasian secara mandiri dengan sepengetahuan pihak sekolah
BAB V
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan dan Sumber Dana
1. Dana organisasi PASKIBRA (PAP) diperoleh
dari sekolah yakni SMK PP N CIANJUR.
2. Uang Kas yang diperoleh dari sumbangan wajib setiap anggota PASKIBRA. (PAP)
3. Dalam kondisi tertentu diperlukan penggunaan dana secara Swadaya (dana pribadi) dari setiap anggota PASKIBRA.
4. Sumbangan Dari sumber lain yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang sah.
3. Dalam kondisi tertentu diperlukan penggunaan dana secara Swadaya (dana pribadi) dari setiap anggota PASKIBRA.
4. Sumbangan Dari sumber lain yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang sah.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN PROGRAM KERJA TAHUNAN
Pasal 17
Musyawarah
MUSYAWARAH DAN PROGRAM KERJA TAHUNAN
Pasal 17
Musyawarah
1. Dalam Organisasi PASKIBRA (PAP) SMK PP N CIANJUR kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Besar (Mubes) dengan memiliki kewenangan untuk :
a. Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar PASKIBRA SMK PP N CIANJUR
b. Memilih, mengangkat, dan atau memberhentikan pengurus PASKIBRA SMK PP N CIANJUR
c. Menyusun pokok-pokok rencana kerja atau program kerja tahunan
Organisasi PASKIBRA SMK PP N CIANJUR
2. Musyawarah Besar diselenggarakan satu kali selama satu tahun atau satu periode kepengurusan.
3. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2. Musyawarah Besar diselenggarakan satu kali selama satu tahun atau satu periode kepengurusan.
3. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Pasal 18
Program Kerja
Program Kerja
1. Program Jangka Pendek, berisi kegiatan yang dilakukan dalam waktu tertentu dan rutin.
2. Program Jangka Panjang, berisi kegiatan yang dilakukan dalam waktu tertentu dan dilaksanakan hanya satu kali selama satu periode kepengurusan.
( program kerja terlampir ).
LAPORAN
Pasal 19
Laporan Pertanggungjawaban
1. Ketua
PASKIBRA bersama pengurus BPH lainnya wajib membuat laporan perkembangan
organisasi dan laporan pertanggungjawaban kegiatan, keuangan serta daftar
inventaris, kemudian disampaikan dalam Musyawarah Besar.
2.
Ketentuan lain tentang laporan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
Anggaran Rumah Tangga
1.
Anggaran Rumah Tangga
menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar.
2.
Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pengurus BPH
dan disahkan dalam Musyawarah Besar ( Mubes).
3. Dalam
keadaan yang sangat memerlukan perubahan, Pengurus BPH dapat mengubah Anggaran
Rumah Tangga dan berlaku sampai disahkan oleh Pembina dan Pejabat Madrasah.
BAB IX
PERUBAHAN
Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Musyawarah Besar ( Mubes )
2. Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Pengurus BPH dan harus sudah tercantum dalam acara Mubes.
3. Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Mubes yang hadir
BAB X
PENUTUP
Pasal 22
PENUTUP
Pasal 22
Penutup
1. Anggaran Dasar ini telah disahkan dan ditetapkan sejak dibuatnya
Anggaran dasar ini
2. Anggaran dasar ini bias di ubah
dan di refisi ulang berdasarkan hasil kesepakatan ketua dan anggota paskibra
PAP di acara Mubes.
Langganan:
Postingan (Atom)