Selasa, 29 Januari 2013

Anggaran Rumah tangga (PAP)




ANGGARAN RUMAH TANGGA 
PASUKAN PENGIBAR BENDERA SMK PP N CIANJUR

BAB I 
KEANGGOTAAN 

Pasal 1 
Batas Keanggotaan 

1.      Meninggal dunia, maka sejak saat itu secara otomatis hak dan kewajibannya dicabu tetapi segala atributke-PASKIBRA-an tetap menjadi milik anggota bersangkutan.

2.      Mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri.

3.      Bagi anggota yang menyatakan berhenti, maka seluruh atributnya harus diserahkan kepada organisasi PASKIBRA dan menjadi milik sekolah.

4.      Diberhentikan oleh pengurus atas persetujuan Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga.

5.      Anggota yang dinyatakan telah lulus dari SMK PP, tidak lag imenjadi anggota tetapi menjadi Alumni/ Purna dan segala atribut ke-PASKIBRA-an tetap menjadi milik anggota bersangkutan. 


BAB II 
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA 
Pasal 2  Kewajiban Anggota 

1.      Menjunjungtinggikehormatanorganisasidalamkedudukannyasebagaianggota PASKIBRA

2.      Mentaatidanmelaksanakanketentuan-ketentuanAnggaranDasardanAnggaranRumahTanggasertaketentuan-ketentuan yang ditetapkanolehpengurusorganisasi

3.      Membayariuranatauuangkaskeanggotaandanbiayalainnyaberdasarkanketentuan yang berlaku.

4.      Menjagakeutuhanorganisasisertamemiliki rasa kebersamaan.

5.      Membantupengurusmelaksanakan program kerjaorganisasidalamrangkapencapaiantujuanorganisasi.



Pasal 3 

Hak Anggota 

1.      Memiliki hak suara dan hak bicara dalam kegiatan Musyawarah Besar (Mubes)

2.      Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran kritik yang sifatnya membangun baiksecara lisan ataupun tertulis

3.      Memilih dan dipilih serta menduduki jabatan dalam kepengurusan berdasarkan ketentuan.

4.      Memiliki kartu anggota dan nomor registrasi NR yang bentuknya akandiatur oleh pengurus. 



BAB III 
WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PENGURUS 
Pasal 4  Pembina 


Memberikan saran pertimbangan kepada pengurus diminta atau tidak dalam melaksanakan kegiatan organisasi sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar atau Anggaran RumahTangga. 


Pasal 5  Pengurus 


1.      Menjalan kankegiatan organisasi bai kedalam maupun keluar

2.      Memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Musyawarah Besar

3.      Memperhatikan saran pertimbangan dari Pembina

4.      Menjalin hubungan kerjasama dengan berbagai pihak dalam pencapaian tujuan organisasi

5.      Mengelola kegiatan, keuangan dan kekayaan organisasi

6.      Menetapkan segala ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga.





BAB IV 
MUSYAWARAH dan RAPAT 

Pasal 6 
Rapat Kerja 

1.    Rapat Kerja dapat dilaksanakan sewaktu-waktu dan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Rapat kerja diadakan untuk :

a.    Menetapkan program kerjaorganisasi;

b.    Mengevaluasi pelaksanaan program kerja;

c.    Membahas permasalahan organisasilainnya.


2.  Rapatkerja diadakan oleh Dewan Pengurus BPH dan dihadir ioleh :

a.                        Pembina

b.                        Pengurus BPH

c.                        AnggotaSekbid



Pasal 7  Rapat Koordinasi dan Evaluasi 

1.      Rapat Koordinasi Bidang diselenggarakan oleh Ketua Bidang di bawah pengawasan BPH dan Pembina

2.      Rapat Koordinator Bidang diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.






BAB V 
KEUANGAN dan TATA CARA PENGURUSANNYA 
Pasal 8  Keuangan 


1.    Ketentuan mengenai iuran bulanan (uangkasanggota), iuran swadaya, dan tata cara pengurusannya ditetapkan dengan Keputusan Pengurus BPH.

2.    Iuran bulanan dan pendapatan lain yang sah digunakan untuk membiayai semua kegiatan organisasi

3.    Setiap pembiayaan yang digunakan untuk kegiatan sebagai mana dimaksud dalam ayat (2) pasa ini harus di pertanggungjawabkan dalam Rapat Kerja.




Pasal 9  Anggaran Pendapatan dan Belanja 

1.      Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan dalam Rapat Kerja

2.      Dewan Pengurus membuat laporan bulanan dan pada akhir tahun kepengurusan dilaporkan dan disampaikan kepada seluruh anggota melalui Musyawarah Besar.




BAB VI 
SEKRETARIAT 
Pasal 10  Tugas Sekretariat 
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas harian Ketua Umum membentuk Sekretariat 


BAB VII 
PENUTUP 

Pasal 11  Mas Berlaku dan Perubahan Anggaran Rumah Tangga 


1.      Anggaran RumahTangga ini dinyatakan berlaku setelah mendapat persetujuan dan kesepakatan dalam Musyawarah Besar

2.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Dewan Pengurus dengan Surat Keputusan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasa dan Anggaran Rumah Tangga.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar